Tugas dan Wewenang OJK, Regulator dari Krisis Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak muncul dalam kondisi yang stabil. Lembaga ini merupakan bentuk tanggapan untuk mengatasi ketidakstabilan pengawasan keuangan yang nyata-nyata memperburuk krisis moneter tahun 1998.

OJK secara resmi didirikan pada 16 Juli 2012 berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Tanggung jawabnya sangat luas, yaitu mengawasi seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, pasar modal hingga industri non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta lembaga jasa keuangan lainnya.

Lembaga independen ini muncul akibat kebutuhan akan sistem pengawasan yang lebih kuat setelah krisis moneter pada tahun 1997-1998. Pada masa itu, kelemahan dalam sistem pengawasan terbukti memperburuk dampak krisis di sektor keuangan. Pemerintah kemudian merasa perlu adanya model pengawasan yang terpadu, efektif serta mampu menghadapi ancaman krisis.

Sebelum OJK berdiri, pengawasan terhadap lembaga keuangan dilakukan secara terpisah. Bank Indonesia (BI) bertanggung jawab atas pengawasan perbankan, sementara pasar modal dan industri keuangan non-bank diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Fungsi pengawasan pasar modal dan sektor industri non-bank selanjutnya diambil alih oleh OJK pada 31 Desember 2012. Sementara itu, pengawasan perbankan berpindah pada 31 Desember 2013, diikuti oleh lembaga keuangan mikro pada tahun 2015.

Pasal 4 UU OJK menyatakan bahwa lembaga ini dibentuk agar kegiatan jasa keuangan berjalan dengan baik, adil, terbuka, bertanggung jawab, serta mampu menciptakan sistem keuangan yang berkelanjutan dan stabil. Tujuan lainnya adalah menjaga kepentingan konsumen sekaligus memperkuat kompetensi perekonomian nasional.

OJK juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan konsumen. Dua tujuan utama dari fungsi ini adalah meningkatkan keyakinan masyarakat dan para investor terhadap industri jasa keuangan, serta membangun kesempatan pertumbuhan sektor keuangan yang adil, efisien, dan transparan.

Berdasarkan Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2011, tiga bidang utama yang menjadi tanggung jawabnya adalah sektor perbankan, pasar modal, serta lembaga keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

Selanjutnya, OJK dipimpin oleh sembilan Komisaris yang kepemimpinannya bersifat kolektif dan kolegial. Jabatan Ketua Komisaris OJK saat ini dijabat oleh Mahendra Siregar.

“Mahendra Siregar mengucapkan sumpah dan dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di Mahkamah Agung pada tanggal 20 Juli 2022,” demikian bunyi keterangan resmi OJK yang dikutip Kamis (2/10).

OJK berada di bawah pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi XI. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, OJK harus menyusun laporan keuangan secara berkala, mulai dari laporan triwulan, semesteran, hingga tahunan. Dokumen tersebut disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR.

Sementara itu, sumber pendanaan OJK, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang OJK, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha di bidang jasa keuangan.

Fungsi dan Wewenang OJK

Dalam menjalankan tugasnya, OJK memegang teguh prinsip tata kelola yang baik yaitu kemandirian, akuntabilitas, kejelasan, pertanggungjawaban, dan keadilan.

Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2011, tugas utama OJK mencakup pengaturan dan pengawasan terhadap tiga sektor utama yaitu perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

Berikut penjelasan lengkap wewenang OJK di masing-masing sektor:

Spesifik Mengenai Pengawasan dan Regulasi Lembaga Jasa Keuangan Perbankan

  • Izin pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana operasional, kepemilikan saham, pengelolaan, dan sumber daya manusia, penggabungan, penyatuan, serta pengambilalihan bank, dan pencabutan izin usaha bank
  • Jenis-jenis kegiatan perbankan, antara lain pengumpulan dana, pemberian dana, produk campuran, serta kegiatan dalam bidang layanan
  • Pengawasan dan pengaturan terkait kesehatan bank yang mencakup likuiditas, keuntungan, kemampuan membayar, kualitas aset, rasio modal minimum, batas maksimum pemberian pinjaman, rasio pinjaman terhadap tabungan serta cadangan bank; laporan bank yang berkaitan dengan kesehatan dan kinerja perbankan; sistem informasi nasabah; pengujian kredit (credit testing); serta standar akuntansi perbankan.
  • Pengawasan dan pengelolaan terkait aspek kehati-hatian perbankan, mencakup: pengelolaan risiko; tata kelola perbankan; prinsip mengenal nasabah serta pencegahan pencucian uang; serta pencegahan pendanaan terorisme dan tindak kejahatan perbankan; serta audit bank.

Mengenai Aturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank)

  • Membuat aturan dan keputusan OJK
  • Menetapkan ketentuan terkait pengawasan dalam sektor layanan keuangan
  • Membuat kebijakan terkait pelaksanaan tugas OJK
  • Menentukan aturan mengenai prosedur pemberian perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan pihak-pihak tertentu
  • Menentukan ketentuan mengenai prosedur penunjukan pengelola statuter di lembaga jasa keuangan
  • Menentukan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, merawat, dan mengatur aset serta kewajiban
  • Menetapkan aturan mengenai prosedur pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam sektor jasa keuangan.

Mengenai pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan lembaga keuangan non-bank)

  • Membuat kebijakan operasional pengawasan terhadap aktivitas layanan keuangan.
  • Memantau pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Eksekutif.
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyelidikan, perlindungan terhadap konsumen, serta tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, atau pendukung kegiatan jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
  • Memberikan instruksi tertulis kepada lembaga layanan keuangan dan atau pihak yang bersangkutan.
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter.
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
  • Mengenakan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam bidang jasa keuangan.
  • Memberikan atau mencabut: izin usaha, izin individu, keabsahan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan menjalankan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran serta penentuan lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *