Komite Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) mengenai Badan Usaha Milik Negara atau BUMN menjadi sebuah undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (2/10). Persetujuan diberikan oleh seluruh fraksi partai politik yang berada di Senayan.
“Sampai saatnya kami memohon persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara apakah dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU yang diikuti dengan persetujuan dari peserta sidang.
Seluruh peserta rapat Paripurna secara bersama-sama menyatakan persetujuan terhadap RUU mengenai BUMN menjadi UU. Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bekerja sama dengan pemerintah menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada hari Jumat (29/9) lalu.
Secara materi, terdapat perubahan pada 84 pasal dalam rancangan Undang-Undang tersebut. Di antaranya, pemerintah secara resmi menghapus keberadaan Kementerian BUMN dan menggantikannya dengan Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN sebagai lembaga pengawas yang bertugas mengatur perusahaan-perusahaan milik negara.
- Perusahaan Adik Prabowo (WIFI) Lulus Tahap Penawaran Frekuensi 1,4 GHz, Cek Kesempatannya
 - WiFi, TLKM, dan DSSA Bersaing dalam Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz, ISAT serta EXCL Mengundurkan Diri
 - Pemahaman Finansial Tidak Hanya Sekadar Menabung, Pahami Prinsip Dasar Literasi Keuangan
 
Berikut 11 poin penting dalam UU Badan Pengaturan BUMN:
- Aturan mengenai lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nama Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
 - Meningkatkan wewenang BUMN dalam memaksimalkan fungsi BUMN.
 - Pengelolaan dividen saham Seri A dua warna dilakukan secara langsung oleh BUMN berdasarkan persetujuan presiden.
 - larangan jabatan ganda bagi menteri dan wakil menteri dalam posisi direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025.
 - Menghilangkan ketentuan mengenai anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan pengawas bukan termasuk sebagai penyelenggara negara.
 - Sama rata dalam kesempatan kerja bagi pegawai BUMN yang menjabat sebagai komisaris, direksi, dan manajerial.
 - Pengenaan pajak terhadap transaksi yang melibatkan entitas, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga diatur berdasarkan peraturan pemerintah.
 - Mengatur pengecualian pengelolaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal oleh BP BUMN.
 - Pengaturan wewenang lembaga pemeriksa keuangan dalam melakukan audit terhadap perusahaan milik negara.
 - Pengaturan sistem peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
 - Aturan mengenai masa jabatan ganda menteri atau wakil menteri sebagai bagian dari BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi dikeluarkan, serta aturan penting lainnya.
 
Tugas dan Peran Lembaga Pengawas BUMN
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa BP BUMN nantinya akan memiliki tugas khusus yang berbeda dari Danantara. Supratman menyatakan bahwa BP BUMN memiliki peran yang berbeda dan saling melengkapi dengan Danantara.
“Berbeda. Jika BP BUMN sebagai regulator, sedangkan Danantara sebagai pelaksana. Jadi tidak tumpang tindih,” ujar Supratman setelah rapat di DPR akhir pekan lalu.
Berdasarkan pernyataan Supratman, BP BUMN akan berfokus pada pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap perusahaan pelat merah. Di sisi lain, Danantara bertugas sebagai pengelola dan pelaksana operasional investasi BUMN. Dengan demikian, fungsi kementerian yang sebelumnya mengemban dua peran sekaligus kini dipisahkan agar alur wewenang menjadi lebih jelas.
Perbedaan lainnya terdapat pada struktur kepemilikan saham. BP BUMN masih memiliki saham Seri A Dwiwarna sebesar 1%. Saham khusus ini memberikan hak veto terhadap kebijakan strategis, termasuk dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Di sisi lain, Danantara memiliki porsi mayoritas saham Seri B sebesar 99%. Dengan struktur ini, Danantara memainkan peran utama dalam pengelolaan bisnis dan investasi, sedangkan BP BUMN bertugas menjaga kepentingan negara melalui hak strategis yang terkait dengan Seri A Dwiwarna.
Menurut Supratman, pembagian tugas ini diharapkan mampu menciptakan sistem pemerintahan yang lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. “Dengan pembagian tugas ini, diharapkan tercapai tata kelola yang baik. Nantinya hal ini akan menjadi sumber kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,” katanya.
Dari segi institusi, kepemimpinan BP BUMN akan ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, posisi tersebut dapat dijabat sambil menunggu pengesahan resmi. Artinya, keberadaan BP BUMN akan menunggu persetujuan RUU dalam sidang paripurna dan pengundangan secara resmi.
Sementara itu, mengenai pembagian dividen antara BP BUMN dan Danantara, Supratman menyatakan bahwa teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden. Hal ini dinilai penting untuk menjamin keseimbangan antara fungsi pengawasan dan pengelolaan.
Perubahan susunan institusi BUMN ini menunjukkan pergeseran pola pikir dalam pengelolaan perusahaan negara. Dulu, Kementerian BUMN memadukan tugas sebagai pengawas dan pelaksana, namun kini peran tersebut dipisahkan demi meningkatkan efisiensi.
Berkembangnya BP BUMN dan Danantara diharapkan mampu memperkuat sistem check and balance yang lebih efisien. BP BUMN akan memastikan kebijakan strategis sesuai dengan kepentingan negara, sedangkan Danantara akan fokus pada peningkatan kinerja keuangan dan bisnis BUMN.
Tindakan ini juga memperkuat arah baru dalam pengelolaan BUMN pada masa pemerintahan Presiden Prabowo. Model dualisme institusi antara pengawas dan pelaksana diharapkan mampu meningkatkan kompetitif BUMN sekaligus memperkuat kontribusi terhadap perekonomian nasional.