Sedee.XYZ – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap maraknya penipuan berkedok investasi bodong. Hingga 15 Agustus, OJK mencatat sebanyak 381.507 rekening telah dilaporkan terkait aktivitas keuangan ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebutkan bahwa sebanyak 76.541 rekening di antaranya telah diblokir. Total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun. “Sebanyak Rp 350,3 miliar berhasil diblokir,” ujar Friderica dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner atau RDK OJK, bulan lalu (4/9).
Angka kerugian itu disebutnya dihimpun dari berbagai penipuan yang menjerat masyarakat, seperti belanja online dengan 44.827 laporan atau 18,8% dari total aduan, pelaku mengaku pihak lain alias fake call dengan 24.723 laporan atau 10,4%, serta penipuan investasi dengan berbagai skema.
Satgas Pasti atau Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal juga telah menghentikan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi per September. Sebagai langkah pencegahan bagi masyarakat, Friderica menekankan pentingnya menerapkan prinsip 2L dalam menghadapi setiap tawaran investasi atau aktivitas keuangan, yakni:
- Legal: Pastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin resmi dari lembaga berwenang seperti OJK, Bappebti, atau Kemenkominfo. Izin dapat dicek langsung melalui situs resmi OJK atau kanal Kontak OJK di 157
 - Logis: Pahami apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal. Tawaran investasi yang memberikan imbal hasil besar dalam waktu singkat tanpa risiko hampir pasti adalah penipuan berkedok investasi
 
Untuk menekan angka kejahatan finansial, Friderica menyatakan OJK memperkuat koordinasi lintas lembaga bersama Satgas Pasti. “OJK memastikan seluruh kanal layanan konsumen tetap beroperasi normal. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor OJK, menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon atau WhatsApp, serta menggunakan aplikasi Portal Pelindungan Konsumen,” kata Friderica.
Selain itu, OJK memantau laporan masyarakat melalui Indonesia Anti Scam Center atau IASC. Ada 22.993 nomor telepon dilaporkan terkait penipuan per Agustus. Sebanyak 381.507 rekening bermasalah teridentifikasi, dengan 76.541 di antaranya sudah diblokir.
Ciri-Ciri dan Modus Investasi Ilegal
Menurut laman resmi OJK, ciri-ciri utama investasi bodong yang utama yakni selalu menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Kemudian, menjanjikan bonus dari rekrutmen anggota, sering mendapat pengaruh dari tokoh masyarakat tentunya, dan juga mengklaim tanpa risiko. Selain itu, legalitasnya tidak jelas. “Cek legalitas dan berpikir logis atas setiap penawaran. Kalau ada iming-iming uang atau hadiah tiba-tiba, masyarakat harus tetap waspada,” kata Friderica.
Pasalnya, banyak penawaran investasi yang ternyata tidak memiliki izin usaha yang sah dan berpotensi merugikan masyarakat. Berikut ini ciri-ciri umum investasi ilegal yang perlu diwaspadai menurut OJK:
- 
Menjanjikan Keuntungan Besar dalam Waktu Singkat
Investasi ilegal umumnya menawarkan imbal hasil tinggi dan tidak wajar, bahkan diklaim bisa memberikan keuntungan tetap tanpa risiko. Dalam dunia investasi yang sehat, prinsip dasarnya yakni high risk, high return alias semakin besar potensi keuntungan, semakin besar pula risikonya. - 
Tidak Memiliki Izin Usaha yang Jelas
Pelaku investasi ilegal sering kali tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang, seperti OJK, Bappebti, atau Kementerian Koperasi dan UMKM. Ada juga yang memiliki izin, tetapi tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. - 
Ditawarkan Melalui Media Online Tanpa Kantor Fisik
Penawaran investasi ilegal banyak dilakukan melalui media sosial, website, atau pesan instan, tanpa kejelasan domisili atau alamat kantor. Masyarakat biasanya sulit menghubungi atau bertemu langsung dengan pihak pengelola. - 
Menggunakan Skema Berantai (Member Get Member)
Model investasi semacam ini mengandalkan perekrutan anggota baru. Keuntungan investor lama dibayarkan dari dana peserta baru, bukan dari hasil kegiatan usaha yang nyata. Skema seperti ini dikenal sebagai ponzi scheme atau piramida uang. - 
Tidak Ada Produk Nyata
Dalam banyak kasus, kegiatan investasi tidak memiliki barang atau proyek yang jelas sebagai objek investasi. Kalaupun ada produk, harganya sering kali tidak masuk akal dibandingkan dengan harga di pasaran. - 
Menggandeng Figur Publik atau Tokoh Agama
Untuk menarik kepercayaan masyarakat, pelaku investasi ilegal kerap menggunakan figur publik, artis, tokoh agama, atau pejabat sebagai wajah promosi. - 
Menjanjikan Bonus dan Hadiah Mewah
Janji berupa hadiah mobil, perjalanan ke luar negeri, atau bonus besar sering digunakan untuk menarik minat calon investor agar segera bergabung. - 
Mengaitkan dengan Kegiatan Sosial atau Ibadah
Beberapa investasi ilegal menyamarkan aktivitasnya dengan dalih amal, sedekah, atau kegiatan keagamaan, padahal tujuannya tetap untuk mengumpulkan dana masyarakat. - 
Mengklaim Bebas Risiko atau Dijamin Pihak Tertentu
Pelaku sering kali menyebut investasinya bebas risiko, bahkan mengklaim bahwa dana dijamin oleh lembaga besar atau perusahaan multinasional. Klaim semacam ini perlu diwaspadai karena tidak realistis. - 
Tidak Transparan dalam Pengelolaan Dana
Investor sering kali tidak diberi akses untuk mengetahui ke mana dana mereka diinvestasikan atau bagaimana keuntungan diperoleh. Kurangnya transparansi ini menjadi tanda bahaya utama investasi ilegal. 
OJK menegaskan bahwa investasi dengan ciri-ciri di atas sering berujung pada kerugian masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk bersikap rasional dan hati-hati terhadap setiap tawaran investasi, terutama yang dilakukan secara online.