Berbagi resep masakan dan tempat destinasi

government laws and regulations local news news politics and government

Pedagang Kuliner di Acara Potong Lembu dan Melayu Square Harus Tampilkan Harga


KEPRI POST

– Pemkot Tanjungpinang mengharuskan semua penjual makanan dan minuman di area Akau Potong Lembu serta Melayu Square untuk menampilkan tarif produk mereka dengan transparansi penuh. Pesanan ketat tersebut diberikan langsung oleh Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, pada hari Senin, 28 April 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesadaran akan harga dan sekaligus mengoptimalkan rasa nyaman serta keyakinan pengguna jasa, terutama para pelancong yang datang ke area makanan favorit di ibukota Propinsi Kepulauan Riau itu.

“Pemerintah Kota akan melakukan tindakan nyata untuk meningkatkan mutu pelayanan di area makanan dan minuman. Semua penjual harus mencantumkan harga dengan jelas, termasuk mereka yang bekerja di bawah PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) serta para pelaku usaha mandiri,” tandas Lis.

Tidak Ada Lagi Batasan untuk Meja dan Kursi

Di samping itu, Pemerintah Kota juga menggarisbawahi bahwa para pengunjung boleh duduk dimana saja mereka inginkan serta memiliki hak untuk memesan makanan dari penjual manapun tanpa adanya pembatasan satu pihak yang menyulitkan mobilitas konsumen dalam zona tersebut.

“Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak pelanggan supaya tetap terjaga ketika mereka memilih tempat duduk atau penjual yang diinginkan,” ungkap Walikota.

Untuk menjamin aturan ini berjalan dengan baik, pemerintah akan segera menerbitkan regulasi tertulis yang mengatur ketentuan operasional di kedua kawasan kuliner tersebut.

Sanksi Tegas bagi Pedagang yang Melanggar

Walikota Lis mengatakan bahwa para pedagang yang tidak menaati peraturan tentang pemberian harga produk dapat menerima hukuman keras, seperti peringatan sampai dengan pengusiran mereka dari daerah bisnis dan larangan untuk menjual kembali di tempat yang dikelola oleh PT TMB.

“Kami tidak ragu-ragu dalam memberikan sanksi tegas kepada para penjual yang melanggar peraturan. Pelaksanaan aturan ini sangat diperlukan untuk memelihara reputasi daerah makanan yang menjadi representasi wisata di kotanya,” katanya.

Lis juga memerintahkan untuk segera mengirimkan surat peringatan bertuliskan ke jajarandireksi PT TMB karena kelambanan dalam pengawasan dan penyelesaian masalah yang muncul di lokasi kerja.

Komitmen Pemerintah Kota untuk Menata Wilayah Makanan

Semua tahapan tersebut adalah bagian dari janji Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menghasilkan lingkungan makanan yang rapi, profesional, dan menyenangkan bagi para pelancong. Walikota berkeinginan agar semua pihak yang terpengaruh bisa dengan cepat melaksanakan perintah ini guna membentuk layanan publik yang semakin baik.

“Kami berharap agar Tanjungpinang terkenal sebagai destinasi pariwisata yang bersih, rapi, dan mengasyikkan bagi setiap tamu, baik dari dalam negeri ataupun luar negeri,” demikian menutup Lis Darmansyah.

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *